Jakarta | GARDA PERS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Sabtu (11/7/2026).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan video yang diterima media.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang Supriatna.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara resmi alasan pengunduran diri Febrie Adriansyah maupun siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau penggantinya.
Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah sorotan terhadap sejumlah perkembangan hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah dalam beberapa hari terakhir.
GARDA PERS.ID masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari Kejaksaan Agung mengenai proses pergantian jabatan Jampidsus serta langkah-langkah yang akan diambil setelah pengunduran diri tersebut.
(Tim Redaksi)


0Komentar