Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses penyerahan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Roy Suryo dilaporkan diamankan dari kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status P-21 tersebut, proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum dilanjutkan ke proses persidangan.
Dalam perkara ini, kepolisian sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo dan telah berlangsung sejak tahun 2025. Dengan pelimpahan tahap II yang dilakukan hari ini, perkara tersebut selangkah lebih dekat menuju meja persidangan. (TIM GARDAPERS.ID)

0Komentar