GARDA PERS.ID |Mentawai, 19 Juni 2026 – Ketua DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat kepada Presiden RI dan Tim Satgas PKH telah diterima dan sedang dalam proses monitoring.
Delau menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan, usaha yang tidak memiliki izin atau memperoleh izin secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Menurutnya, pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi atau pariwisata, melainkan memastikan seluruh usaha berjalan legal dan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan resort di Kepulauan Mentawai harus memenuhi kewajiban hukum, termasuk membayar pajak dan retribusi secara jujur agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan.
Delau juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pendataan serta pengawasan terhadap seluruh resort yang beroperasi di Mentawai, dan meminta pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas melalui OSS-RBA.
(Tim Gardapers.id)

0Komentar