![]() |
| Foto : Istimewa |
JAKARTA, GardaPers.id – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tersangka berinisial BSN ditangkap pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta.
BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025, ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi tersebut selama periode 2012 hingga 2020.
Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Setelah diamankan, tersangka BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya.( windy Aulia)

0Komentar