![]() |
| Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat |
GARDAPERS.ID | PADANG
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp17 miliar tersebut mengalami kerusakan parah hingga amblas dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Wakil Kepala Kejati Sumatera Barat, Mukhlis, mengatakan pembangunan dermaga yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020 diduga mengandung sejumlah penyimpangan. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.
“Dampaknya fatal, dermaga tersebut mengalami roboh atau amblas sedalam kurang lebih 1,7 meter,” ujar Mukhlis.
Akibat kerusakan tersebut, dermaga yang seharusnya menjadi sarana pendukung konektivitas transportasi laut dan aktivitas ekonomi masyarakat Kepulauan Mentawai tidak pernah berfungsi sebagaimana mestinya. Kejati Sumbar bahkan mengategorikan proyek tersebut sebagai total loss atau kerugian total karena manfaat pembangunan tidak dapat dirasakan masyarakat.
Proyek pembangunan fisik Dermaga Pelabuhan Bajau dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp17 miliar. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah tersebut sekaligus menjadi nilai kerugian keuangan negara akibat rusaknya bangunan dermaga.
Tiga Tersangka Ditahan
Kejati Sumbar telah menahan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut, yakni:
HZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
BU selaku konsultan pengawas;
BS selaku kontraktor pelaksana.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga menyebabkan kegagalan konstruksi dan kerusakan total pada dermaga.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar telah memeriksa sekitar 30 saksi yang terdiri dari ASN Dinas Perhubungan, ASN Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, kontraktor pelaksana, serta pihak pengawas lapangan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Andalas dan Universitas Bung Hatta.
Pemeriksaan Lanjutan
Setelah penetapan tersangka, Kejati Sumbar menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka pada pekan depan.
“Kami menjadwalkan pemeriksaan tersangka minggu depan. Kami berharap para tersangka dapat menunjuk penasihat hukumnya sendiri. Namun, jika mereka tidak didampingi, maka negara akan menyediakan penasihat hukum bagi mereka,” kata Mukhlis.
Kejati Sumbar menegaskan penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau yang berujung pada kerugian negara dan mangkraknya fasilitas publik tersebut.
(Tim Redaksi GARDAPERS.ID)

0Komentar