![]() |
| Foto: Parmen Sabolak,SH |
GARDA PERS.ID | MENTAWAI – SUMBAR
Keberadaan pabrik sagu di Desa Katurai, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Siberut Selatan, Parmen Sabolak, SH. Ia mempertanyakan kelengkapan izin lingkungan serta pengelolaan limbah pabrik yang diduga dibuang langsung ke laut.
![]() |
| Foto: onai Laut Katurai |
Kepada wartawan GARDA PERS.ID, Parmen mengatakan masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga lingkungan hidup, termasuk perlindungan hutan mangrove, wilayah pesisir, dan laut dari pencemaran limbah industri.
Menurutnya, apabila benar limbah sagu dibuang langsung ke laut tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem pesisir.
![]() |
| Foto: Limbah Sagu Katurai Istimewa.. |
"Kami tidak menolak keberadaan pabrik sagu. Namun, pemilik usaha harus dapat membuktikan bahwa seluruh izin lingkungan hidup dan pengelolaan limbah telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," kata Parmen.
Parmen menjelaskan, dugaan pencemaran lingkungan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, serta Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, apabila terdapat kerusakan kawasan mangrove, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) yang melarang perusakan kawasan hutan dan ekosistem yang dilindungi.
Sementara itu, terkait dugaan pengambilan material berupa pasir laut dan kerikil laut di wilayah pesisir tanpa izin yang sah, hal tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur perlindungan kawasan pesisir, garis pantai, dan ekosistem mangrove dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Parmen meminta aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut.
"Kami meminta Polres Kepulauan Mentawai dan pemerintah daerah turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika seluruh izin telah lengkap dan tidak ada pelanggaran, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan GARDA PERS.ID, pemilik pabrik sagu, Zebua, membantah tudingan yang menyebut usahanya merugikan masyarakat.
"Saya tidak pernah merugikan masyarakat. Coba tunjukkan siapa yang dirugikan. Pabrik ini sudah berdiri beberapa tahun dan saya memiliki izin dari Bupati serta instansi lingkungan hidup. Usaha ini merupakan bagian dari ketahanan pangan di wilayah Kepulauan Mentawai. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan dibawa ke sini," ujar Zebua.
Menurut Zebua, seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun demikian, media ini belum memperoleh dokumen perizinan yang dimaksud untuk diverifikasi lebih lanjut.
Parmen juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan, termasuk kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, GARDA PERS.ID masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Wartawati: Windi Aulya)




0Komentar