GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Dirut PT BRN Ichsan Marsal Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pembalakan Liar di Mentawai

Ukuran huruf
Print 0





GARDA PERS.ID | PADANG - SUMBAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Direktur Utama PT Berkah Rimba Nusantara (BRN), Ichsan Marsal, dalam perkara pembalakan liar di kawasan hutan Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/6/2026).


“Menyatakan terdakwa Ichsan Marsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.



Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemanenan dan pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat yang berwenang.


 Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat serta mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.


Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa.


Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.


Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan dan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

(Tim Garda Pers)

Dirut PT BRN Ichsan Marsal Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pembalakan Liar di Mentawai
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin