GARDA PERS.ID | BOSUA SIPORA SELATAN – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pengambilan pasir laut di wilayah Dusun Monga Bosua, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dendi memberikan klarifikasi kepada media ini.
Menurut Dendi, tumpukan pasir yang berada di lokasi bangunan miliknya bukan berasal dari pengambilan pasir pantai atau pasir laut, melainkan merupakan material sisa hasil galian sumur air yang berada di sekitar lokasi.
"Pasir yang ada di lokasi bangunan itu merupakan limbah hasil galian sumur air, bukan saya ambil dari pantai. Pasir tersebut berasal dari lokasi galian sumur," jelas Dendi.
Dendi yang saat ini membuka warung sederhana di kawasan Muara Bosua menegaskan dirinya memahami aturan yang melarang pengambilan pasir laut secara sembarangan karena dapat merusak lingkungan pesisir.
"Saya tidak berani mengambil pasir laut karena sudah diatur oleh undang-undang. Saya tahu ada aturan yang melarang pengambilan pasir pantai yang dapat merusak lingkungan," katanya.
Ia berharap masyarakat tidak salah memahami keberadaan tumpukan pasir tersebut sebelum mengetahui asal-usul material yang sebenarnya. Menurutnya, klarifikasi ini penting agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebelumnya, persoalan pengambilan pasir laut di wilayah Bosua sempat menjadi sorotan berbagai pihak karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan pesisir dan menyebabkan abrasi pantai.
(Redaksi GARDA PERS.ID |


0Komentar