GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Kejati Sumbar Usut Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu dan Pelabuhan Bajau, Kajati Dedie Tri Hariyadi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Ukuran huruf
Print 0
Foto. Kajati Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H.


GARDA PERS.ID | PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., terus mengusut dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur, yakni proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu serta pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dedie Tri Hariyadi resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sejak Mei 2026, menggantikan Muhibuddin. 



Pada kasus rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp25,4 miliar. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berujung pada kegagalan konstruksi hingga jembatan ambruk.


Kejati Sumbar telah menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua pihak swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN). Namun, hingga konferensi pers terakhir, identitas lengkap para tersangka belum dipublikasikan secara luas oleh penyidik.


Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp7,5 miliar.


Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau yang dibiayai melalui APBN sekitar Rp17 miliar, Kejati Sumbar juga menetapkan tiga tersangka, yakni:


●HZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen     (PPK);

●BU selaku konsultan pengawas;

●BS selaku kontraktor pelaksana.


Menurut penyidik, dugaan penyimpangan pada proyek tersebut berupa pengurangan volume pekerjaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis. Kondisi itu diduga menyebabkan kegagalan konstruksi dermaga dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar.


Para tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara, denda, pembayaran uang pengganti kerugian negara, hingga penyitaan aset apabila terbukti di persidangan.


Saat ini kedua perkara masih berada pada tahap penyidikan dan penuntutan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim Redaksi GARDA PERS.ID

Kejati Sumbar Usut Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu dan Pelabuhan Bajau, Kajati Dedie Tri Hariyadi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin