![]() |
| Penangkapan DPO Korupsi Rp34 Miliar, Buktikan Kejati Sumbar Bukan Macan Ompong Mendapatkan Apresiasi BPIKPNPARI |
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar terhadap terpidana Beni Sawin Nasrun di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Beni Sawin Nasrun merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2020. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Kejati Sumbar di bawah kepemimpinan Dedie Trihadi dalam memberantas korupsi.
"Gebrakan Kajati Sumbar Dedie Trihadi patut diapresiasi. Baru beberapa minggu menjabat, beliau sudah menunjukkan komitmen kuat dalam memburu pelaku korupsi dan berhasil menangkap DPO kasus besar yang sudah merugikan negara puluhan miliar rupiah," ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

0Komentar