GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

BPI KPNPA RI Perkuat Sinergi dengan DPRD Mentawai untuk Kawal Pembangunan Daerah

Ukuran huruf
Print 0
Wakil Ketua I DPDRD Kep. Mentawai.Foto: Garda Pers.Id
Foto: Dokumentasi kebersamaan mitra kerja , Juni Arman Samaloisa, WakilKetua DPRD I Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai di Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Minggu (21/06/2026).


GARDA PERS.ID|MENTAWAI SUMBAR

BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai terus memperkuat sinergi dan kemitraan dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka mendukung pengawasan pembangunan, pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Pertemuan yang berlangsung di Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Minggu (21/06/2026), Walaupun hanya bertemu di suatu acara keluarga tetapi menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan antara BPI KPNPA RI dan DPRD Mentawai guna menyerap aspirasi masyarakat serta mengawal pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Mentawai.

Foto: Garda Pers.Id Lokasi  Bangunan baru  


"Kemitraan yang baik antara lembaga pengawasan masyarakat dan DPRD sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar perwakilan BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai.

Foto : Garda Pers.Id

Wilayah Kepulauan Mentawai menegaskan pentingnya pengawasan terhadap seluruh aspek pembangunan yang saat ini berkembang pesat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, khususnya pembangunan resort dan usaha pariwisata yang menjamur di kawasan Katiet dan Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.


Sebagai daerah tujuan wisata yang semakin dikenal, pembangunan resort di wilayah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, setiap pembangunan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait perizinan bangunan, izin lingkungan, tata ruang wilayah, maupun perizinan usaha lainnya.


BPI KPNPA RI menilai bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan pengawasan secara maksimal agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan tertib, tidak menimbulkan konflik lahan, kerusakan lingkungan, maupun pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan daerah di kemudian hari.


Selain itu, pembangunan yang tidak sesuai aturan berpotensi melanggar berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku secara nasional. ( Tim Garda Pers.Id )



BPI KPNPA RI Perkuat Sinergi dengan DPRD Mentawai untuk Kawal Pembangunan Daerah
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin