GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Sengketa Lahan RSUD Mentawai Memanas, Dr. Mendofa Tegaskan Beli Tanah dari Tukirin dan Paziem: “Bukan Hibah”

Ukuran huruf
Print 0


MENTAWAI, GARDA PERS.ID — Sengketa kepemilikan tanah yang kini digunakan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mentawai semakin panjang. Dr. Amiziduhu Mendofa menegaskan bahwa dirinya memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan masyarakat, di antaranya Tukirin dan Paziem.




Dalam komunikasi dengan media ini melalui telepon selulernya, Mendofa mengatakan tanah tersebut merupakan tanah masyarakat yang dibelinya, sebelum kemudian digunakan untuk pembangunan RSUD Mentawai.


“Jelas saya membeli tanah kepada, antara lain, Tukirin dan Paziem. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan RSUD Mentawai,” ujar Mendofa.



Mendofa membantah apabila tanah yang dibelinya tersebut dianggap telah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui hibah masyarakat.

Menurutnya, apabila Pemerintah Daerah menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan hibah, maka dasar dan proses hibah tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum pertanahan.


Mendofa: Hibah Tanah Secara Lisan Tidak Sah

Dalam keterangannya, Mendofa juga menyoroti persoalan hibah yang hanya dilakukan secara lisan.


Ia merujuk pada Pasal 1682 KUH Perdata, yang mengatur mengenai hibah dan pada prinsipnya mensyaratkan akta otentik untuk hibah tertentu, termasuk hibah benda tidak bergerak.

Hibah secara lisan tidak sah,” tegas Mendofa.

 

Mendofa juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 37 ayat (1), yang mengatur pembuktian peralihan hak atas tanah melalui akta PPAT dalam konteks pendaftaran peralihan hak.


Menurut argumentasi Mendofa, apabila tanah yang menjadi objek sengketa diklaim diperoleh pemerintah melalui hibah, maka perlu dilihat apakah hibah tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.


Akibat Hukum Hibah Tanpa Akta

Mendofa berpendapat bahwa hibah tanah yang tidak dituangkan dalam akta sebagaimana dipersyaratkan dapat menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait keabsahan dan pembuktiannya.


Ia menyebutkan beberapa persoalan yang dapat muncul, antara lain:


Pertama, persoalan keabsahan hibah.

Menurut argumentasi yang disampaikan Mendofa, hibah tanah yang tidak memenuhi bentuk akta yang dipersyaratkan dapat dipersoalkan keabsahannya.


Kedua, persoalan administrasi peralihan hak.

Dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena hibah, dokumen dan akta PPAT menjadi bagian dari persyaratan administrasi sesuai ketentuan pertanahan.


Ketiga, persoalan kekuatan pembuktian.

Hibah yang hanya dilakukan secara lisan atau hanya berdasarkan surat di bawah tangan dapat menimbulkan persoalan pembuktian apabila kemudian muncul pihak lain yang membantah atau mengajukan klaim terhadap tanah tersebut.


Mendofa menegaskan, persoalan yang dihadapinya bukan sekadar mengenai penggunaan tanah untuk pembangunan RSUD, melainkan menyangkut riwayat tanah, transaksi jual beli, dokumen kepemilikan, sertifikat, serta dasar peralihan hak.


Saya Membeli Tanah Itu”

Mendofa kembali menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang menerima tanah melalui hibah, melainkan pembeli dari masyarakat.


“Saya beli tanah itu dari mereka. Jelas saya membeli tanah kepada Tukirin dan Paziem.”


Ia juga mempertanyakan dasar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai apabila menyatakan tanah tersebut telah menjadi tanah pemerintah melalui hibah.


“Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai jelas menerobos tanah masyarakat tidak sah. Saya beli tanah itu dari mereka,” tegasnya.


Mendofa menyatakan memiliki dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut dan akan mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum.


Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menyatakan tanah tersebut telah menjadi milik pemerintah, maka dasar perolehan dan dokumen peralihannya harus dapat diperlihatkan dan diuji berdasarkan ketentuan hukum.


“Kalau pemerintah menyatakan tanah itu sudah menjadi milik pemerintah, silakan tunjukkan dasar dan dokumen peralihannya,” ujar Mendofa.


Ia menambahkan, keberadaan bangunan RSUD di atas tanah tersebut menurutnya tidak otomatis menghilangkan persoalan mengenai riwayat dan status hak atas tanah apabila masih terdapat sengketa mengenai proses peralihannya.


Mendofa menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan keberadaan RSUD sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, yang dipersoalkannya adalah status dan dasar hukum penguasaan tanah yang menurut keterangannya telah dibeli dari masyarakat.


Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan pihak-pihak lain yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan tanah tersebut.


GARDA PERS.ID akan terus mengikuti perkembangan persoalan lahan RSUD Mentawai dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak yang terkait.(Tim Garda Pers.)

Sengketa Lahan RSUD Mentawai Memanas, Dr. Mendofa Tegaskan Beli Tanah dari Tukirin dan Paziem: “Bukan Hibah”
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin