GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

OPINI KETUA BPI KPNPA RI WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

Ukuran huruf
Print 0

SDN 17 Muntei Katurai dan SDN 09 Muara Siberut sebagai Sampel: Perlu Evaluasi Menyeluruh Program Revitalisasi Sekolah di Mentawai



Oleh: Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP

Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kab. Kep. Mentawai

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program strategis pemerintah yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan mengutamakan mutu.


Bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai, program tersebut memiliki arti yang sangat penting. Pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan aksesibilitas tersendiri.


Berdasarkan pemberitaan mengenai program tahun 2026, terdapat 45 sekolah di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memperoleh Dana Revitalisasi, terdiri dari 30 SD dan 15 SMP.


Karena jumlahnya cukup besar, maka pengawasan tidak boleh berhenti pada satu atau dua sekolah.


Namun, SDN 17 Muntei Katurai dan SDN 09 Muara Siberut dapat menjadi sampel awal atau pintu masuk bagi evaluasi yang lebih luas terhadap pelaksanaan program revitalisasi di seluruh Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Swakelola Harus Tetap Mengedepankan Partisipasi Masyarakat

Program revitalisasi dengan mekanisme swakelola bukan berarti pembangunan menjadi urusan internal sekolah semata.


Semangat swakelola harus tetap dijalankan berdasarkan ketentuan program, termasuk mekanisme kelembagaan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.


Masyarakat setempat seharusnya memperoleh ruang sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses pembangunan maupun dalam pengawasan sosial.


Hal ini penting karena pembangunan sekolah bukan hanya menghasilkan bangunan, tetapi juga harus memberikan manfaat kepada lingkungan sekitar.


Masyarakat jangan hanya menjadi penonton ketika uang negara dibelanjakan di wilayah mereka.


Keterlibatan masyarakat juga dapat menjadi salah satu instrumen kontrol agar pelaksanaan pekerjaan berlangsung terbuka dan sesuai dengan perencanaan.


Mengapa SDN 17 Muntei dan SDN 09 Muara Siberut?

BPI menerima laporan masyarakat mengenai pelaksanaan revitalisasi pada SDN 17 Muntei Katurai dan SDN 09 Muara Siberut.


Laporan tersebut berkaitan dengan antara lain mekanisme pelibatan masyarakat, penggunaan tenaga kerja, penggunaan material, kewajaran harga, serta kualitas pekerjaan.


BPI menempatkan laporan tersebut sebagai bahan awal untuk verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.


Ini penting karena pihak sekolah juga mempunyai hak untuk memberikan penjelasan.


Bahkan terkait SDN 17 Muntei, Kepala Sekolah telah memberikan klarifikasi bahwa material yang digunakan adalah material lokal dan membantah penggunaan pasir laut.


Artinya, persoalan tersebut harus ditempatkan secara profesional:

laporan masyarakat diperiksa, sementara klarifikasi pihak sekolah juga harus diuji dan dihormati.


Sampel Bukan Berarti Menuduh Seluruh Sekolah

BPI tidak mengatakan bahwa persoalan yang ditemukan atau dilaporkan pada dua sekolah tersebut otomatis terjadi pada 45 sekolah penerima revitalisasi.


Justru sebaliknya.

Karena terdapat 45 sekolah penerima program, maka dua sekolah ini dapat dijadikan sampel pemeriksaan awal.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelaksanaan telah sesuai, maka hal tersebut menjadi kepastian bagi sekolah dan pemerintah.


Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap sekolah penerima lainnya agar persoalan yang sama tidak terjadi di tempat lain.


Dengan demikian, tujuan pengawasan bukan mencari kesalahan dua sekolah.

Tujuannya adalah memastikan seluruh program revitalisasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjalan dengan standar yang sama.


Harga Material Harus Bisa Dijelaskan

Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah kewajaran harga material.

Penggunaan material lokal tidak otomatis menjadi masalah. Bahkan dalam kondisi geografis Mentawai, pemanfaatan material lokal dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat apabila memenuhi persyaratan teknis.


Yang harus dijelaskan adalah:

berapa harga material sebenarnya, berapa volumenya, dari mana material diperoleh, berapa biaya transportasi, dan berapa nilai yang dibebankan kepada anggaran negara.


Jika terdapat perbedaan antara harga dalam RAB dengan harga pembelian sebenarnya, jangan langsung disebut mark-up.


Periksa terlebih dahulu.

Cocokkan RAB, nota pembelian, bukti pembayaran, volume, biaya transportasi, dan kondisi pasar.


Jika setelah diperiksa terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, barulah pihak berwenang menentukan langkah berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Mutu Material Juga Harus Diperiksa

Masyarakat juga menyampaikan laporan mengenai kualitas material, termasuk kondisi kayu atau papan yang dinilai kurang layak.


Persoalan ini harus diperiksa secara fisik.

Jangan hanya melihat foto.

Ukur dan periksa material yang terpasang.


Bandingkan dengan spesifikasi teknis.

Jika kualitasnya sesuai, maka selesai.


Tetapi jika material yang terpasang tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada penjelasan dan tindak lanjut.


Revitalisasi sekolah tidak boleh menggunakan prinsip “asal jadi”.


Bangunan sekolah harus aman, layak dan memiliki kualitas sesuai dengan perencanaan.


Dari Dua Sampel Menuju Evaluasi 45 Sekolah

Menurut saya, langkah yang paling tepat adalah menjadikan SDN 17 Muntei Katurai dan SDN 09 Muara Siberut sebagai sampel awal pemeriksaan, kemudian hasilnya menjadi bahan evaluasi untuk seluruh penerima program.


Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menggunakan indikator yang sama:

pembentukan dan fungsi tim pembangunan;

keterlibatan masyarakat sesuai ketentuan;

kesesuaian RAB;

kewajaran harga material;

bukti pembelian;

volume pekerjaan;

spesifikasi material;

kualitas pekerjaan;


pembayaran dan pertanggungjawaban;

dokumentasi pembangunan; dan

kesesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik.


Dengan metode tersebut, pengawasan menjadi lebih objektif dan tidak bergantung pada opini.


BPI Mendorong Audit dan Evaluasi, Bukan Vonis

Saya sebagai Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa BPI tidak sedang memberikan vonis kepada kepala sekolah, panitia pembangunan, maupun pihak lainnya.


BPI menyampaikan laporan masyarakat untuk diuji.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan semuanya sesuai, maka BPI siap menerima hasil tersebut.


Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah harus melakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.


Yang kami inginkan adalah satu hal:

uang negara harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Penutup: Jangan Tunggu Masalah Membesar

Dengan 45 sekolah penerima Dana Revitalisasi pada 2026, pemerintah daerah memiliki pekerjaan pengawasan yang tidak ringan.


Karena itu, saya berpandangan bahwa SDN 17 Muntei Katurai dan SDN 09 Muara Siberut cukup dijadikan titik awal evaluasi, bukan sebagai tuduhan terhadap seluruh sekolah penerima.


Dari dua sampel tersebut, pemerintah dapat melihat apakah mekanisme pelaksanaan sudah berjalan sebagaimana mestinya.


Jika baik, pertahankan.

Jika ada kekurangan, perbaiki.

Jika ada ketidaksesuaian, tindak sesuai aturan.


Dan jika ternyata ditemukan pola yang sama pada beberapa sekolah, maka evaluasi harus diperluas.


Jangan menunggu masalah menjadi besar baru dilakukan pemeriksaan.


Pengawasan yang baik bukan berarti mencari kesalahan setelah kerugian terjadi.


Pengawasan yang baik adalah mencegah agar kesalahan tidak terjadi.


Bagi BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, prinsipnya jelas:


Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami meminta setiap rupiah uang negara dapat dibuktikan manfaatnya.


Karena yang sedang dibangun bukan hanya gedung sekolah.

Yang sedang dibangun adalah masa depan anak-anak Mentawai.


Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP

Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kab. Kep. Mentawai

OPINI KETUA BPI KPNPA RI WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin