MENTAWAI — GARDA PERS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit manau/rotan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dilaporkan berkaitan dengan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang pengelolaannya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Mentawai dan dilaksanakan melalui Universitas Muhammadiyah sebagai pihak yang mengelola atau melaksanakan kegiatan.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh BPI KPNPA RI DPD Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada aparat penegak hukum.
Kejaksaan Masih Dalami Pengelolaan Anggaran
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai, Rahmad, saat dikonfirmasi Garda Pers.ID melalui WhatsApp membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Selamat pagi juga bang Delaw. Saat ini kami sedang proses penyelidikan perkara tersebut. Tim Jaksa tengah melakukan permintaan keterangan ke beberapa pihak dan mencari barang bukti atau dokumen-dokumen terkait kegiatan. Untuk sementara itu informasi terkini bang.”
Penyelidikan tersebut antara lain diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dokumen administrasi, pengadaan bibit, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Surat Perintah Penyelidikan Telah Diterbitkan
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai melalui surat Nomor B-1046/L.3.22/Fd.1/08/2026, tertanggal 4 Agustus 2026, menyampaikan tindak lanjut atas laporan BPI KPNPA RI DPD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Laporan BPI tersebut bernomor 11/LP/KN/LH/III-2026, tanggal 20 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit manau/rotan TA 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-01/L.3.22/Fd.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.
BPI Soroti Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (Delau), mengatakan pihaknya menyerahkan proses pendalaman kepada Kejaksaan.
“BPI menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan. Kami berharap seluruh dokumen dan pihak yang berkaitan dengan kegiatan dapat diperiksa secara objektif sehingga penggunaan anggaran negara sebesar Rp. 1.6 miliar, dapat diketahui secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Delau.
Menurutnya, perhatian BPI bukan semata-mata pada siapa yang melaksanakan kegiatan, tetapi juga pada alur pengelolaan anggaran, dasar kerja sama, pelaksanaan kegiatan, pengadaan bibit, serta hasil yang diterima masyarakat dan lingkungan.
“Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kalau ada dugaan penyimpangan, biarkan aparat penegak hukum membuktikannya berdasarkan dokumen dan alat bukti,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kepulauan Mentawai masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mencari dokumen maupun barang bukti terkait.
GARDA PERS.ID
Media Kontrol Sosial — Mengawal Informasi Berdasarkan Data, Dokumen dan Fakta. ( Timo)

0Komentar