JAKARTA, GARDA PERS.ID — Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang diputus bebas oleh pengadilan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026.
Dalam ketentuan terbaru itu, putusan bebas dinyatakan langsung berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, tidak tersedia lagi upaya hukum banding maupun kasasi yang dapat diajukan oleh jaksa terhadap putusan bebas.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan.
Terdakwa Putusan Lepas Wajib Dikeluarkan dari Tahanan
Selain mengatur putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan mengenai putusan lepas.
MA menegaskan terdakwa yang memperoleh putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas tersebut, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.
"Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," kata Sunarto.
Permohonan yang Tidak Memenuhi Syarat
SEMA tersebut juga memperjelas mekanisme terhadap permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Apabila permohonan diajukan melewati batas waktu atau tidak disertai memori yang dipersyaratkan, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan penolakan.
Penetapan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum dan berkas perkara tidak akan diteruskan ke pengadilan tingkat banding maupun Mahkamah Agung.
Cabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011
Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA sekaligus mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
MA menyatakan penerbitan aturan baru tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyatukan penerapan hukum di lingkungan peradilan.
Ketentuan ini menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menangani perkara pidana, khususnya terkait putusan bebas dan putusan lepas.
(TIM GARDA PERS.ID)

0Komentar