GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Sidang Tuntutan Korupsi APBDes Madobag Masuki Babak Penentuan

Ukuran huruf
Print 0


PADANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2022 dan 2023 memasuki tahap sidang tuntutan.


Sidang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam persidangan tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai diwakili oleh Merry Nathalisa Sijabat, S.H., Kepala Subsek Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, bersama Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H., Kepala Subsek Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Madobag Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang telah diproses melalui tahap penyidikan hingga penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.


Sidang pembacaan tuntutan merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, tanggapan jaksa (replik), tanggapan terdakwa (duplik) apabila diperlukan, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.


Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Redaksi: GARDA PERS.ID

Sumber: Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Sidang Tuntutan Korupsi APBDes Madobag Masuki Babak Penentuan
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin