PADANG, GARDA PERS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada debitur konvensional maupun syariah selama periode 2022 hingga Mei 2025.
"Hasil penyidikan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai sekitar Rp50,335 miliar," ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan manipulasi profil debitur, merekayasa data usaha dan agunan, serta memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana sehingga kredit dapat dicairkan.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data calon debitur.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menyebut motif para tersangka diduga untuk mengejar target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi berupa fee.
Menurut penyidik, REP diduga menerima imbalan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, HWH sekitar Rp5 juta, sedangkan MS sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur.
Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menyita sebanyak 132 dokumen sebagai barang bukti, antara lain surat keputusan, dokumen pejabat bank, berkas pengajuan kredit, dan dokumen pendukung lainnya.
REP dan HWH disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19) sebelum dilimpahkan kembali untuk dinyatakan lengkap (P-21).
(Redaksi: GARDA PERS.ID)

0Komentar