GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara UPB Ombilin, Tiga Perusahaan Disorot

Ukuran huruf
Print 0


Padang | GARDA PERS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk kebutuhan Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin yang dilaksanakan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama sejumlah pemasok selama periode 2020–2023.


Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jumat (10/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi.


Dalam keterangannya, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebutkan bahwa penyelidikan awal saat ini berfokus pada tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam perjanjian jual beli batu bara untuk kebutuhan UPB Ombilin.


Ketiga perusahaan tersebut yakni CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN) di Kota Sawahlunto, CV Tahiti Coal (TC) di Kota Sawahlunto, serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (MCI) dan PT Nusa Alam Lestari (NAL).


Menurutnya, penyidik sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023.


"Ada tiga perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk UPB Ombilin," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.


Penyelidikan juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi potensi kerugian negara sekitar Rp129 miliar. Meski demikian, nilai tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.


Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan memanggil pihak-pihak yang mewakili perusahaan terkait guna memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan yang telah dikumpulkan.


Polda Sumbar menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di lingkungan PLN.


Kasus tersebut juga dikaitkan dengan penelusuran terhadap rantai pasok batu bara yang diduga berhubungan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) yang sempat melanda sejumlah wilayah di Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, hingga Jambi.


Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, serta menghimpun data pendukung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Tim Redaksi)

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara UPB Ombilin, Tiga Perusahaan Disorot
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin