Oleh: Hasnul
Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat
Fraud dalam dunia perbankan bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dalam pengertian sederhana, fraud merupakan tindakan penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak yang diberi kepercayaan. Apa pun bentuk dan modusnya, fraud adalah pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh institusi maupun masyarakat.
Perbankan merupakan salah satu sektor dengan sistem pengawasan yang sangat ketat. Prinsip kehati-hatian (prudential banking), pengendalian internal, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, hingga standar operasional prosedur (SOP) disusun untuk meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan.
Namun, mengapa fraud masih terjadi?
Jawabannya terletak pada integritas. Sebaik apa pun sistem yang dibangun, semuanya akan kehilangan makna apabila integritas pelaksananya runtuh. Sistem hanyalah pagar, sedangkan integritas adalah fondasi. Ketika niat menyimpang bertemu dengan kesempatan, maka fraud dapat terjadi.
Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah kredit fiktif. Modus ini dilakukan melalui manipulasi data calon debitur, pemalsuan dokumen, penggunaan identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maupun rekayasa administrasi agar kredit dapat dicairkan. Dalam sejumlah kasus, penyimpangan juga dipicu oleh gaya hidup konsumtif, tekanan ekonomi, maupun praktik perjudian daring.
Perlu dipahami bahwa tidak setiap kasus fraud dilakukan secara terorganisasi. Banyak penyimpangan justru dilakukan oleh oknum secara individu dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Oleh karena itu, setiap perkara harus ditelusuri secara objektif dan profesional. Jangan karena kesalahan satu orang, seluruh institusi ikut dipersalahkan. Prinsip hukum tetap berlaku: siapa yang berbuat, dialah yang harus bertanggung jawab.
Dalam konteks dugaan fraud yang menyeret oknum pegawai Bank Nagari, keputusan manajemen membawa perkara tersebut ke ranah hukum merupakan langkah yang patut diapresiasi. Sikap tersebut menunjukkan komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip transparansi.
Sebagian pihak mungkin beranggapan bahwa membawa perkara internal ke proses hukum dapat mencoreng nama baik institusi. Pandangan tersebut menurut saya perlu diluruskan. Reputasi lembaga keuangan tidak dibangun dengan cara menutupi masalah, melainkan melalui keberanian menyelesaikan masalah secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Menutup penyimpangan justru berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar serta memicu moral hazard.
Dari perspektif hukum, fraud dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum maupun tindak pidana perbankan, bergantung pada bentuk perbuatan dan ketentuan hukum yang dilanggar. Penentuan pasal yang dikenakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan.
Kasus dugaan fraud di Bank Nagari diketahui berawal dari temuan audit BPK Tahun 2023 yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dugaan tersebut mencakup manipulasi administrasi dan penggunaan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya. Apabila seluruh unsur tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran prosedur, tetapi telah memasuki ranah pidana.
Perkara ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh insan perbankan untuk memperkuat pengendalian internal. Fungsi verifikasi, komite kredit, audit internal, manajemen risiko, serta pengawasan berjenjang harus dijalankan secara konsisten dan tidak hanya menjadi formalitas administrasi.
Selain itu, budaya zero tolerance terhadap fraud harus benar-benar diterapkan. Penggunaan teknologi seperti data analytics, artificial intelligence, dan early warning system, rotasi pegawai pada posisi berisiko tinggi, penguatan fungsi audit berbasis risiko, peningkatan integritas sumber daya manusia, pengembangan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), evaluasi SOP secara berkala, hingga penegakan sanksi secara konsisten merupakan langkah strategis untuk mempersempit ruang terjadinya fraud.
Pada akhirnya, pencegahan fraud bukan hanya menjadi tanggung jawab auditor atau satuan pengawas internal, melainkan tanggung jawab seluruh insan perbankan. Sistem yang kuat memang penting, tetapi integritas manusialah yang menjadi benteng utama. Ketika sistem yang baik dipadukan dengan budaya integritas dan kepemimpinan yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan akan tetap terjaga.
Penulis adalah Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat dan pemerhati tata kelola pemerintahan serta pemberantasan korupsi.

0Komentar