Mentawai, GARDA PERS.ID – Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa (RWS) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan hibah tanah masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan percepatan pembangunan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Bupati saat menerima audiensi jajaran pengurus Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (KPNPA) RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (27/7/2026), di ruang rapat Bapperida Km 4, Sipora Utara.
Dalam kesempatan itu, Rinto mengaku heran mengapa persoalan hibah tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun belum mendapat penyelesaian secara menyeluruh.
"Saya heran, mengapa pada periode-periode kepala daerah sebelumnya persoalan ini tidak menjadi perhatian atau dituntaskan. Bagi masyarakat Mentawai, meskipun tanah sudah dihibahkan dan dimanfaatkan pemerintah, mereka masih menganggap tanah tersebut tetap milik mereka. Padahal, secara hukum, tanah dan bangunan merupakan dua hal yang berbeda," ujar Rinto.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini sedang memprioritaskan penyelesaian hibah tanah kawasan perkantoran di Kilometer 4 Tuapejat. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut.
Selain persoalan hibah tanah, Bupati juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang hingga kini masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, banyak aset pemerintah yang belum tertata dengan baik bahkan tidak diketahui keberadaannya.
"Ini merupakan kelalaian yang seharusnya tidak boleh terjadi. Solusinya harus dilakukan pendataan dan pelaporan sesuai kondisi sebenarnya. Kalau barangnya ada, hadirkan. Kalau memang tidak ada, laporkan tidak ada. Yang tidak boleh adalah barang ada dibilang tidak ada, atau sebaliknya mengada-ngada," tegasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa penyelesaian seluruh rekomendasi dan temuan BPK, khususnya terkait kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian temuan BPK tersebut ditargetkan dapat dituntaskan pada tahun 2026 dengan pengawalan dan koordinasi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Temuan BPK, terutama yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran, harus segera diselesaikan. Saya meminta seluruh OPD yang memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK agar segera menyelesaikannya. Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai harus mengawal proses penyelesaiannya hingga tuntas pada tahun 2026," tegas Rinto.
Sementara itu, Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam menyelesaikan persoalan hibah tanah, penataan aset daerah, serta tindak lanjut rekomendasi BPK.
Menurutnya, BPI KPNPA RI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan melalui fungsi pengawasan yang konstruktif, transparan, dan berintegritas.
"BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan sebagai fungsi kontrol. BPI KPNPA RI bukan merupakan LSM, melainkan lembaga independen yang memiliki tugas utama mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Tuhowoloo.
Audiensi tersebut juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkenalkan kepengurusan baru BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2026. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan BPI KPNPA RI dalam mendukung pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Redaktur: ARF
Editor: GARDA PERS.ID

0Komentar