![]() |
| Sekda Mentawai, Martinus D. ( Foto ; gardapers.id ) |
Kompleks Gedung Diklat terdiri dari satu gedung induk dan empat gedung pendukung. Masing-masing gedung pendukung memiliki enam kamar, sehingga secara keseluruhan terdapat lima bangunan yang sebelumnya dipersiapkan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah daerah.
![]() |
| Gedung Diklat Pemda Mentawai di Saurenu Kec, Sipora Utara ( Foto: GardaPers.Id) |
Puluhan miliar rupiah uang negara yang telah digelontorkan untuk membangun fasilitas tersebut kini belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama agar aset daerah yang bernilai besar itu tidak terus terbengkalai.
Media ini kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Martinus Dahlan, S.Sos, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam perbincangan di ruang kerjanya, ia menjelaskan bahwa Gedung Diklat saat ini memang belum memungkinkan untuk digunakan.
“Fasilitas pendukungnya belum memadai. Untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan dibutuhkan sarana dan prasarana yang lengkap, seperti ketersediaan air bersih, tempat tidur, dapur, ruang kelas belajar, serta fasilitas pendukung lainnya. Sementara kondisi anggaran daerah saat ini juga mengalami penurunan, sehingga belum ada alokasi anggaran yang memadai untuk penataan kembali Gedung Diklat tersebut,” ujar Martinus
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terus memikirkan langkah terbaik agar aset daerah tersebut dapat kembali difungsikan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam merehabilitasi bangunan dan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar aset yang dibangun dengan anggaran besar tersebut tidak terus menjadi bangunan yang terbengkalai, melainkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur serta kegiatan pemerintahan lainnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Windy Aulya)



0Komentar