GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Kasus Curat dan Curanmor, Dua Berkas Tersangka Resmi P21

Ukuran huruf
Print 0



GARDA PERS.ID | TUAPEIJAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua perkara yang melibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.


Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla., melalui Wakapolres Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Mapolres Kepulauan Mentawai, Selasa (30/6/2026).

      Foto: Garda Pers.Id 

         

Dalam keterangannya, Kompol Bustanul Alamsyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat sepanjang April hingga Mei 2026. Sedikitnya terdapat enam laporan terkait aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dengan modus merusak pintu rumah korban untuk mengambil barang berharga.


Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim IPTU D.P. Pamungkas, S.H., M.H., dan Kabag Ops Kompol Aleyxi Aubeyddillah, S.H. Berdasarkan hasil penyelidikan, lima laporan kasus curat tersebut dilakukan oleh satu pelaku yang sama.


Tersangka berinisial R.N.S. (28), warga Kecamatan Siberut Utara, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim setelah dilakukan penyelidikan intensif. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuapeijat. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.


Selain itu, Satreskrim juga menuntaskan perkara curanmor dengan tersangka J.A.S. (37), warga Sipora Utara. Berkas perkara juga telah dinyatakan P21 dan saat ini tinggal menunggu pelaksanaan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan.


Wakapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Untuk perkara curanmor, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya beberapa unit laptop, telepon genggam, perhiasan emas, pakaian, serta satu unit ampli aktif yang berhasil diamankan dari para pelaku.


Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.**(Redaksi)

Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Kasus Curat dan Curanmor, Dua Berkas Tersangka Resmi P21
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin