GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

Kementerian Kehutanan Sosialisasikan Permenhut P.8 Tahun 2026, Raja Juli Antoni: "Be Consistent"

Ukuran huruf
Print 0


JAKARTA, 7 Juli 2026 | GARDA PERS.ID – Kementerian Kehutanan resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030. Regulasi ini menjadi pedoman strategis dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan Indonesia sekaligus mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan.


Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kehutanan, , menyampaikan pesan singkat namun sarat makna kepada seluruh pemangku kepentingan.



"Be consistent."

Menurutnya, konsistensi merupakan kunci utama dalam mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dengan komitmen yang kuat, pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologisnya.


Melalui RKTN 2011–2030 yang telah diperbarui, pemerintah mengarahkan pembangunan kehutanan agar tetap menjaga kelestarian hutan, mendorong pertumbuhan ekonomi hijau (green growth), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan.


RKTN juga menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan serta melaksanakan pembangunan kehutanan secara terintegrasi hingga ke tingkat tapak.


Pemerintah berharap implementasi kebijakan ini mampu memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, sehingga hutan Indonesia tetap terjaga sebagai aset bangsa dan warisan bagi generasi mendatang.(Tim Redaksi GARDA PERS.ID)

Kementerian Kehutanan Sosialisasikan Permenhut P.8 Tahun 2026, Raja Juli Antoni: "Be Consistent"
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin