![]() |
| (FOTO: Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si ) |
"Penyidik Polri telah melaksanakan kewajibannya melalui penyerahan tahap II, yaitu penyerahan administrasi penyidikan beserta para tersangka," ujar Kapolri di lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
![]() |
| Foto istimewa : Roysuryo|dr. Tifa |
Menurut Kapolri, setelah proses tahap II dilaksanakan, Polri tidak lagi memiliki kewenangan dalam menentukan status penahanan para tersangka. Oleh karena itu, keputusan untuk memberikan penangguhan penahanan merupakan hak prerogatif kejaksaan.
"Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, sehingga lebih tepat ditanyakan kepada pihak kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meskipun proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah dilakukan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Menurutnya, keluarga para tersangka bersedia menjadi penjamin dan siap menerima risiko apabila Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban menghadiri persidangan. Selain itu, kedua tersangka juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersangkakan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menetapkan kewajiban wajib lapor satu kali dalam seminggu.
(TIM Redaksi: GARDA PERS.ID )


0Komentar