GpW5BSYiTUd0TfW0TUMpTUW8GA==
Breaking
Terkini

BPI KPNPA RI Laporkan 55 Resort Diduga Berdiri di Hutan Produksi Mentawai ke Presiden RI

Ukuran huruf
Print 0

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP

GARDAPERS.ID | MENTAWAI - Dewan Pengurus Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hukum terkait keberadaan sejumlah usaha resort dan penginapan di kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.


Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 47/S.BPI/LP/V-2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kapolda Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Bupati Kepulauan Mentawai.



Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, menyampaikan bahwa laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data lapangan terkait dugaan berdirinya usaha resort dan penginapan di dalam kawasan hutan produksi.


“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum serta kepastian tata kelola kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujarnya.


Dalam dokumen laporan disebutkan terdapat 55 usaha resort dan penginapan yang berada di wilayah Siberut, Sipora, Pagai hingga Pulau Awera. Dari jumlah tersebut, sebagian usaha tercatat dalam status “proses keterlanjuran ke KLHK”, sementara sebagian lainnya disebut belum memiliki proses pelepasan kawasan hutan.



Selain persoalan legalitas kawasan hutan, BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas sejumlah resort, seperti dugaan kerusakan garis pantai, hutan mangrove, dan ekosistem pesisir yang berada di sekitar kawasan resort.


Menurut BPI KPNPA RI, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum karena wilayah pesisir dan hutan mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah abrasi, serta melindungi habitat biota laut di Kepulauan Mentawai.


Selain itu, pihak perusahaan juga telah menghubungi media ini terkait keberadaan usaha mereka di Mentawai. Salah satunya PT. Harta Karun di Siberut yang merupakan pengelola WavePark Resort Mentawai yang berada di Pulau Mainuk, Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Kemudian PT. Pulau Ombak Indah selaku pengelola Kandui Resort dan Kandui Villas yang berada di Pulau Karamaijat, Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, yang menurut laporan BPI KPNPA RI masih berada dalam kawasan HP atau Hutan Produksi Tetap.

Pihak perusahaan disebut mengaku telah mengantongi izin sejak lama. Namun menurut Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, saat media meminta dokumen izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen dimaksud dan hanya menyampaikan izin investasi.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak perusahaan maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

BPI KPNPA RI meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap proses perizinan, penggunaan kawasan hutan, dugaan kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.


Adapun dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


Berikut daftar usaha resort dan penginapan yang tercantum dalam laporan BPI KPNPA RI:

  1. Umma Maonu Mentawai Camp
  2. Kedai Doni Maonu
  3. The Shadow Mentawai Eco Surfcamp (PT. Usaha Anak Nagari)
  4. Libbut
  5. Alaia Mentawai (PT. Five Star Mentawai)
  6. PT. Lagok Simatau-tahu Playground
  7. Hidden Bay Resort Mentawai
  8. MIA Surfcamp Mentawai
  9. Yanto Place
  10. Pit Stop Hill Resort
  11. Mentawai Surf Retreat Sumatera
  12. Kaini Mentawai
  13. Driftwood Mentawai
  14. Mobile Moile Homestay
  15. Nusa SurfCamp
  16. Beng-Bengs SurfCamp
  17. Ebay Guest House Mentawai
  18. Mentawai Surfing Barrels
  19. Sabbit Mentawai Surf Camp
  20. Mentawai Ebay Playground Surfcamp
  21. Surf Camp Siberut
  22. Jupy’s Surfcamp Mentawai
  23. Gin-Gin Mentawai Surf Lodge
  24. Luluni Mentawai Surf Bungalows
  25. Wavepark Resort Mentawai (PT. Harta Karun)
  26. Botik Resort
  27. PT. Kandui Beach Villas
  28. Umata Village
  29. Kandui Resort
  30. Awera Mana Island
  31. Tree Sisters Favela Mentawai
  32. Favela Mentawai
  33. Sabiret Island
  34. Bilou Beach Villa
  35. PT. Nasara Lifestyle D
  36. Tosca Homestay
  37. Sabeugugung Mentawai
  38. Awera Island Beach
  39. Tom Surf
  40. Awera Island
  41. Survival Mentawai Surfcamp
  42. Awera Uma Lodge
  43. Beach Bar Awera Resort
  44. Awera Resort & Spa
  45. Awera Island Surf Camp
  46. Dream Beach Resort
  47. Togat Nusa Retreat
  48. North Pagai Bungalows
  49. Deji Homestay
  50. Southern Mentawai Outpost
  51. Sibigeu Surfcamp Mentawai
  52. Resort Salawi
  53. PT. Saraina Koat Mentawai
  54. Bintang Local Homestay Ground.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen resmi perizinan OSS yang diperlihatkan kepada media terkait usaha yang disebutkan dalam laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (red)

BPI KPNPA RI Laporkan 55 Resort Diduga Berdiri di Hutan Produksi Mentawai ke Presiden RI
Baca Juga
Berita Berikutnya

0Komentar

Tautan berhasil disalin