MENTAWAI, GARDA PERS.ID – Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 000.8.3.4/101/DSP3A/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang fasilitasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional Ambulance Laut menjadi perhatian Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, yang akrab disapa Delau.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta Manager PT. Sumber Alam Sejahtera Indah (SPBU KM.2) Tuapejat memfasilitasi penyediaan BBM operasional Ambulance Laut dengan kebutuhan sekitar 3 ton atau 3.000 liter per bulan guna mendukung program pemulasaraan jenazah warga Mentawai yang meninggal di luar daerah.
Menurut Delau, surat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melayani penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
"Program Ambulance Laut adalah program kemanusiaan yang harus didukung. Namun, kebutuhan operasionalnya tidak berlangsung setiap hari. Karena itu, surat tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar di luar peruntukannya," tegas Delau.
Ia menilai, apabila distribusi BBM subsidi benar-benar hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan nelayan yang berhak, maka pasokan seharusnya mencukupi. Menurutnya, kelangkaan BBM subsidi yang kerap terjadi di Kepulauan Mentawai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Delau mengatakan perlu dilakukan penelusuran terhadap penyebab sering terjadinya kelangkaan BBM subsidi, termasuk apabila terdapat dugaan penyimpangan distribusi atau penjualan kepada pihak yang tidak berhak. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui pengawasan dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Ia juga menyampaikan bahwa distribusi BBM subsidi dari Pertamina ke Kepulauan Mentawai selama ini tetap berjalan melalui kapal pengangkut yang dikontrak. Oleh sebab itu, apabila stok di SPBU cepat habis, penyebabnya perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan.
BPI KPNPA RI Wilayah Kepulauan Mentawai meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan hanya diterima oleh nelayan serta masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Redaksi | GARDA PERS.ID


0Komentar