![]() |
| Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua |
Setelah berita tersebut tayang, sejumlah pengusaha maupun pengacara yang tidak dikenal mulai menghubungi melalui telepon dengan tujuan meminta agar nama warga negara asing (WNA) yang tercantum dalam pemberitaan dihapus.
Ada yang mengaku ketua asosiasi wisata, dan pengacara beberapa orang ada yang kenal ada yang tidak, Salah satu yang disebut menghubungi adalah Anom Suheri, yang diketahui sebagai pengelola resort milik warga asing Owner di PT. Pulau Ombak Indah/Kandui Resort dan Kandui Villas di Pulau Karangmajat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua alias Delau, mengatakan pihak perusahaan telah mengirimkan data legalitas perusahaan melalui Wa, genggam, termasuk memberikan klarifikasi bahwa pemilik resort tersebut adalah Owner Anom Suheri warga negara asing bernama R. dan W.
“Perusahaan yang telah melengkapi legalitas bagi resort lain yang sampai saat ini masih diragukan semua perusahaan tidak memiliki izin lengkap,” ujar kepada GardaNews.com.
Ia menjelaskan, masih banyak pihak yang hanya mengaku telah membayar retribusi daerah dan memiliki izin usaha. Namun saat diminta menunjukkan bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagian tidak dapat membuktikannya.
“Kalau meminta berita dihapus atau di-take down, saya jawab prosesnya tidak mudah karena harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan legalitas sejumlah perusahaan resort di kawasan hutan produksi Mentawai masih menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat pengawasan serius dari pemerintah serta aparat penegak hukum jangan ikut membeking ujarnya. (TIM)



0Komentar